Wakalah dan Sulhu


A.  Wakalah

1. Pengertian Wakalah

Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.

2. Hukum Wakalah

Asal hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerjaan yang haram atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus    mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama. Allah Swt. Berfirman:
”Maka suruhlah salah seorang di antara kamu ke kota dengan membawa uang perakmu ini”  (QS. Al-Kahfi : 19).

Ayat tersebut menunjukkan kebolehan mewakilkan sesuatu pekerjaan kepada orang lain. Rasulullah saw. bersabda:
“Dari Abu Hurairah ra.berkata : “Telah mewakilkan Nabi saw. kepadaku untuk memelihara zakat fitrah dan beliau telah memberi Uqbah bin Amr seekor kambing agar dibagikan kepada sahabat beliau” (HR. Bukhari).

Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam masalah muamalah. Misalnya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah / hadiah dan lain-lain. Sedangkan dalam bidang ‘Ubudiyah ada yang boleh dan ada yang dilarang. Yang boleh misalnya mewakilkan haji bagi orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik, mewakilkan memberi zakat, menyembelih hewan kurban dan sebagainya. Sedangkan yang tidak boleh adalah mewakilkan Shalat dan Puasa serta yang berkaitan dengan itu seperti wudhu.

3. Rukun dan Syarat Wakalah
a. Orang yang mewakilkan / yang memberi kuasa.
Syaratnya : Ia yang mempunyai wewenang terhadap urusan tersebut.
b. Orang yang mewakilkan / yang diberi kuasa.
Syaratnya : Baligh dan Berakal sehat.
c. Masalah / Urusan yang dikuasakan. Syaratnya jelas dan dapat dikuasakan.
d. Akad (Ijab Qabul). Syaratnya dapat dipahami kedua belah pihak.

4. Syarat Pekerjaan Yang Dapat Diwakilkan
a. Pekerjaan tersebut diperbolehkan agama.
b. Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa.
c. Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa.

5. Habisnya Akad Wakalah
a. Salah satu pihak meninggal dunia.
b. Jika salah satu pihak menjadi gila.
c. Pemutusan dilakukan orang yang mewakilkan dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang.
d. Pemberi kuasa keluar dari status kepemilikannya.

6. Hikmah Wakalah
a. Dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat sebab tidak semua orang mempunyai   kemampuan dapat menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan sebaik-baiknya. Misalnya tidak setiap orang yang qurban hewan dapat menyembelih hewan qurbannya, tidak semua orang dapat belanja sendiri dan lain-lain.
b. Saling tolong menolong di antara sesama manusia. Sebab semua manusia membutuhkan bantuan orang lain.
c. Timbulnya  saling  percaya  mempercayai  di  antara  sesama  manusia.

Memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.

B. Shulhu

1. Pengertian Sulhu
Sulhu menurut bahasa artinya damai, sedangkan menurut istilah yaitu perjanjian perdamaian di antara dua pihak yang berselisih.
Sulhu dapat juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan (memperbaiki hubungan kembali).

2. Hukum Sulhu
Hukum sulhu atau perdamaian adalah wajib, sesuai dengan ketentuan- ketentuan atau perintah Allah Swt., di dalam Al-Qur’an :
“Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” (QS. Al-Hujurat : 10)

“Perdamaian itu amat baik” (QS. An-Nisa' : 128)

3. Rukun dan Syarat Sulhu
a. Mereka yang sepakat damai adalah orang-orang yang sah melakukan hukum.
b. Tidak ada paksaan.
c. Masalah-masalah yang didamaikan tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
d. Jika dipandang perlu, dapat menghadirkan pihak ketiga. Seperti yang disintir dalam Al-Qur’an An-Nisa’ : 35.

4. Macam-macam Perdamaian

Dari segi orang yang berdamai, sulhu macamnya sebagai berikut :
a. Perdamaian antar sesama muslim.
b. Perdamaian antar muslim dengan non muslim.
c. Perdamaian antar Imam dengan kaum bughat (Pemberontak yang tidak mau tunduk kepada imam).
d. Perdamaian antara suami istri.
e. Perdamaian dalam urusan muamalah dan lain-lain.

5. Hikmah Sulhu

a. Dapat menyelesaikan perselisihan dengan sebaik-baiknya. Bila mungkin tanpa campur tangan pihak lain.
b. Dapat meningkatkan rasa ukhuwah / persaudaraan sesama  manusia.
c. Dapat menghilangkan rasa dendam, angkara murka dan perselisihan di antara sesama.
d. Menjunjung  tinggi  derajat  dan  martabat  manusia  untuk  mewujudkan keadilan.

Allah Swt. berfirman :
“Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah. antara keduanya dengan adil dan berlaku adilah”  (QS. Al-Hujurat : 9).

e. Mewujudkan  kebahagiaan  hidup  baik  individu  maupun  kehidupan masyarakat.

_______________
Daftar Pustaka :
- Drs. Babudin ,S.Ag. Belajar efektif Fikih kelas x MA.2004. Penerbit : intermedia ciptanusantara.
- Sunarto Dzulkifli, Perbankan Syariah, 2007, Jakarta ; Zikrul Hakim
- Rasyid H. Sulaiman. 1992. Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap). Bandung: Penerbit Sinar Baru
- Fuad, Rifki, Hikmah dan Rahasia Syariat Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1996.



Posting Komentar

0 Komentar