QURBAN DAN AQIQAH
A. Ibadah Qurban
1. Pengertian Qurban
Qurban menurut bahasa berasal dari kata Qoruba berarti “dekat”, sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udhiyah.
2. Hukum Qurban
Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah Swt. QS. Al-Kautsar 1-2:
”Sesungguhnya Kami telah memberi engkau (ya Muhammad) akan kebajikan yang banyak. Sebab itu sembahyanglah engkau pada hari raya haji karena Allah dan sembelihlah korbanmu.”
Firman Allah Swt. yang lain:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)", (QS. Al Hajj : 34)
Dari ayat tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukumnya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunah muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw.:
”Aku diperintahkan berqurban dan qurban itu sunah bagimu.” (HR. Tirmizi).
Hukum qurban menjadi wajib apabila qurban tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila seseorang membeli hewan dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib menyembelihnya.
3. Latar Belakang Terjadinya Ibadah Qurban
Di dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim a.s bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s sebagai persembahan kepada Allah Swt.. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail a.s dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt.. Sebagaimana Firman Allah Swt. QS. As-Saffat 102:
"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar", (QS. As-Saffat 102).
Hari berikutnya, Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah Swt.. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim As kepada Allah Swt., mimpi itu dilak- sanakan. Acara penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang di tangannya ada seekor domba. Firman Allah Swt. QS. As-Saffat [37]: 106-108:
Artinya: ”Sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian”, (QS. As-Saffat :106-108).
4. Waktu dan Tempat Menyembelih Qurban
Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah. Sabda Rasulullah saw.:
Artinya: “Barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum kita mengerjakan shalat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya.” (Muttafaqun ‘Alaih).
Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syi’ar Islam. Sabda Rasulullah saw.:
Artinya: "Nabi saw. biasa menyembelih qurban di tempat pelaksanaan shalat Ied"
5. Ketentuan Hewan Qurban
Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana Firman Allah Swt.dalam QS. Al Hajj ayat 34 di atas.
Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit. Ketentuan cukup umur itu adalah :
a. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
b. Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu tahun.
c. Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
d. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
Sabda Rasululah saw.:
6. Pemanfaatan Daging Qurban
Ibadah qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan memperoleh keridlaan-Nya, selain itu juga sebagai ibadah sosial untuk menyantuni orang-orang yang lemah.
Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih daging mentah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya
2) 1/3 untuk fakir miskin
3) 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekitar atau disimpan agar sewaktu- waktu bisa dimanfaatkan
Sabda Rasulullah saw.,
Apabila qurban itu diniatkan sebagai nadzar maka daging wajib diberikan kepada fakir miskin, orang yang qurban tidak boleh mengambil meskipun sedikit.
1. Sunah sunah dalam Menyembelih
Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:
a. Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan.
b. Membaca takbir
c. Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw.
d. Orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan qurbannya.
Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.
2. Hikmah Qurban
Hikmah qurban sebagaimana yang disyariatkan Allah Swt. mengandung beberapa hikmah, baik pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:
a. Bagi orang yang berqurban :
1) Menambah kecintaan kepada Allah Swt.
2) Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
3) Menunjukkan rasa syukur kepada Allah Swt.
4) Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas.
b. Bagi penerima daging qurban
1) Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
2) Bertambah semangat dalam hidupnya.
c. Bagi kepentingan umum :
1) Memperkokoh tali persaudaraan, karena ibadah qurban melibatkan semua lapisan masyarakat.
2) Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran beragama baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang mampu.
B. AQIQAH
1. Pengertian Aqiqah
Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.
2. Hukum Aqiqah
Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.
Sabda Rasulullah saw.:
3. Syariat Aqiqah
Disyariatkan aqiqah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan aqiqah adalah dua orang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad saw. dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam dalam hadits di bawah ini :
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra., sesungguhnya Nabi saw. beraqiqah untuk Hasan dan Husein, masing-masing seekor kambing kibas.”(HR. Abu Dawud ).
4. Jenis dan Syarat Hewan Aqiqah
Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging aqiqah sesudah dimasak.
Dalam hadits dari Aisyah ra.
Artinya: ”Bahwasanya Rasulullah Saw. memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.”
5. Waktu Menyembelih Aqiqah
Penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari kedua puluh satu.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah saw.:
Artinya: ”Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu.”
6. Hikmah Aqiqah
Berbagai peribadahan dalam Islam tidak terlepas dari hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya. Hal itu merupakan misi Islam sebagai agama Rahmatan li al-alamin. Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:
a. Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt. atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
b. Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah Swt.
c. Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian dari aqiqah tersebut.
_____________
Daftar Pustaka :
- Drs.babudin ,S.Ag. Belajar efektif Fikih kelas x MA.2004. Penerbit : intermedia ciptanusantara.
- Sunarto DzulkiÀi, Perbankan Syariah, 2007, Jakarta ; Zikrul Hakim
- Rasyid H. Sulaiman. 1992. Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap). Bandung: Penerbit Sinar Baru
- Fuad, Rifki, Hikmah dan Rahasia Syariat Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1996.
1. Pengertian Qurban
Qurban menurut bahasa berasal dari kata Qoruba berarti “dekat”, sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udhiyah.
2. Hukum Qurban
Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah Swt. QS. Al-Kautsar 1-2:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ - فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
”Sesungguhnya Kami telah memberi engkau (ya Muhammad) akan kebajikan yang banyak. Sebab itu sembahyanglah engkau pada hari raya haji karena Allah dan sembelihlah korbanmu.”
Firman Allah Swt. yang lain:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)", (QS. Al Hajj : 34)
Dari ayat tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukumnya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunah muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw.:
أنه عليه الصلاة والسلام قال: أمرت النحر وهو سنة لكم
”Aku diperintahkan berqurban dan qurban itu sunah bagimu.” (HR. Tirmizi).
Hukum qurban menjadi wajib apabila qurban tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila seseorang membeli hewan dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib menyembelihnya.
3. Latar Belakang Terjadinya Ibadah Qurban
Di dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim a.s bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s sebagai persembahan kepada Allah Swt.. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail a.s dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt.. Sebagaimana Firman Allah Swt. QS. As-Saffat 102:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar", (QS. As-Saffat 102).
Hari berikutnya, Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah Swt.. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim As kepada Allah Swt., mimpi itu dilak- sanakan. Acara penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang di tangannya ada seekor domba. Firman Allah Swt. QS. As-Saffat [37]: 106-108:
إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ ٱلْبَلَٰٓؤُا۟ ٱلْمُبِينُ - وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ - وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآخِرِينَ
Artinya: ”Sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian”, (QS. As-Saffat :106-108).
4. Waktu dan Tempat Menyembelih Qurban
Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah. Sabda Rasulullah saw.:
Artinya: “Barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum kita mengerjakan shalat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya.” (Muttafaqun ‘Alaih).
Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syi’ar Islam. Sabda Rasulullah saw.:
5. Ketentuan Hewan Qurban
Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana Firman Allah Swt.dalam QS. Al Hajj ayat 34 di atas.
Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit. Ketentuan cukup umur itu adalah :
a. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
b. Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu tahun.
c. Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
d. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
Sabda Rasululah saw.:
روى جابر رضي الله عنه قال نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة رواه مسلم
Artinya, "Sahabat Jabir RA bercerita, ‘Kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyyah," (HR Muslim).6. Pemanfaatan Daging Qurban
Ibadah qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan memperoleh keridlaan-Nya, selain itu juga sebagai ibadah sosial untuk menyantuni orang-orang yang lemah.
Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih daging mentah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya
2) 1/3 untuk fakir miskin
3) 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekitar atau disimpan agar sewaktu- waktu bisa dimanfaatkan
Sabda Rasulullah saw.,
كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا
“Makanlah dan ambillah bekal (darinya) serta simpanlah”
Apabila qurban itu diniatkan sebagai nadzar maka daging wajib diberikan kepada fakir miskin, orang yang qurban tidak boleh mengambil meskipun sedikit.
1. Sunah sunah dalam Menyembelih
Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:
a. Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan.
b. Membaca takbir
c. Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw.
Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.
2. Hikmah Qurban
Hikmah qurban sebagaimana yang disyariatkan Allah Swt. mengandung beberapa hikmah, baik pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:
a. Bagi orang yang berqurban :
1) Menambah kecintaan kepada Allah Swt.
2) Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
3) Menunjukkan rasa syukur kepada Allah Swt.
4) Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas.
b. Bagi penerima daging qurban
1) Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
2) Bertambah semangat dalam hidupnya.
c. Bagi kepentingan umum :
1) Memperkokoh tali persaudaraan, karena ibadah qurban melibatkan semua lapisan masyarakat.
2) Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran beragama baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang mampu.
B. AQIQAH
1. Pengertian Aqiqah
Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.
2. Hukum Aqiqah
Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.
Sabda Rasulullah saw.:
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat).3. Syariat Aqiqah
Disyariatkan aqiqah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan aqiqah adalah dua orang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad saw. dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam dalam hadits di bawah ini :
4. Jenis dan Syarat Hewan Aqiqah
Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging aqiqah sesudah dimasak.
Dalam hadits dari Aisyah ra.
Artinya: ”Bahwasanya Rasulullah Saw. memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.”
5. Waktu Menyembelih Aqiqah
Penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari kedua puluh satu.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah saw.:
6. Hikmah Aqiqah
Berbagai peribadahan dalam Islam tidak terlepas dari hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya. Hal itu merupakan misi Islam sebagai agama Rahmatan li al-alamin. Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:
a. Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt. atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
b. Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah Swt.
c. Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian dari aqiqah tersebut.
_____________
Daftar Pustaka :
- Drs.babudin ,S.Ag. Belajar efektif Fikih kelas x MA.2004. Penerbit : intermedia ciptanusantara.
- Sunarto DzulkiÀi, Perbankan Syariah, 2007, Jakarta ; Zikrul Hakim
- Rasyid H. Sulaiman. 1992. Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap). Bandung: Penerbit Sinar Baru
- Fuad, Rifki, Hikmah dan Rahasia Syariat Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1996.
0 Komentar