I. KLASIFIKASI AHLI WARIS
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan baik laki-laki maupun perempuan. Selain beberapa ahli waris yang haknya untuk mendapatkan warisan tidak terhalang, diantara mereka ada yang disebut dengan beberapa pengistilahan berikut:
• Dzawil furudh yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu
• Ashobah yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan
• Mahjub yaitu ahli waris yang terhalang mendapatkan harta warisan karena adanya ahli waris yang lain
Ahli waris ditinjau dari sebab-sebab penstatusan mereka menjadi ahli waris dapat diklasifikasikan sebagaimana berikut:
1) Ahli Waris Sababiyah
Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri
2) Ahli Waris Nasabiyah
Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan nasab atau pertalian darah dengan orang yang meninggal. Ahli waris nasabiyah ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu :
a) Ushulul Mayyit, yang terdiri dari bapak, ibu, kakek, nenek, dan seterusnya ke atas (garis keturunan ke atas)
b) Furu’ul Mayyit, yaitu anak, cucu, dan seterusnya sampai ke bawah (garis keturunan ke bawah)
c) Al Hawasyis, yaitu saudara paman, bibi, serta anak-anak mereka (garis keturunan ke samping)
Adapun ditinjau dari segi jenis kelaminnya, ahli waris dibagi menjadi ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.
Yang termasuk ahli waris laki-laki ada lima belas orang, yaitu:
1. Suami
2. anak laki-laki
3. cucu laki-laki
4. bapak
5. kakek dari bapak sampai ke atas
6. saudara laki-laki kandung
7. saudara laki-laki seayah
8. saudara laki-laki seibu
9. anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
10. anak laki-laki saudara laki-laki seayah
11. paman sekandung dengan bapak
12. paman seayah dengan bapak
13. anak laki-laki paman sekandung dengan bapak
14. anak laki-laki paman seayah dengan bapak
15. orang yang memerdekakan
Jika semua ahli waris laki-laki di atas ada semua, maka yang mendapat warisan adalah suami, anak laki-laki, dan bapak, sedangkan yang lain terhalang (mahjub). Adapun ahli waris perempuan yaitu :
1. Istri
2. Anak perempuan
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki
4. Ibu
5. Nenek dari ibu
6. Nenek dari bapak
7. Seudara perempuan kandung
8. Saudara perempuan seayah
9. Saudara perempuan seibu
10. Orang perempuan yang memerdekakan
Jika ahli waris perempuan ini semua ada, maka yang mendapat bagian harta warisan adalah : istri, anak perempuan, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan kandung.
Selanjutnya, jika seluruh ahli waris ada baik laki-laki maupun perempuan yang mendapat bagian adalah suami/istri, Bapak/ibu dan anak ( laki-laki dan perempuan ).
A. FURUDHUL MUQADDARAH
Yang dimaksud dengan furudhul muqaddarah adalah bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan al-Qur’an bagi beberapa ahli waris tertentu. Bagian- bagian tertentu tersebut ada 6 yaitu:
1) 1/2
2) 1/4
3) 1/8
4) 1/3
5) 2/3
6) 1/6
B. ŻAWIL FURUD
Żawil Furud adalah beberapa ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu sebagaimana tersebut di atas. Mereka diistilahkan juga dengan ashabul furudh.
Adapun rincian bagian-bagian tertentu tersebut sebagaimana dipaparkan dalam al-Qur’an adalah:
1) Ahli waris yang mendapat bagian ½, ada lima ahli waris, yaitu:
a) Anak perempuan (tunggal), dan jika tidak ada anak laki-laki.
Berdasarkan firman Allah :
b) Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki selama tidak ada :
• anak laki-laki
• cucu laki-laki dari anak laki-laki
c) Saudara perempuan kandung tunggal, jika tidak ada :
• Anak laki-laki atau anak perempuan
• Cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
• Bapak
• Kakek (bapak dari bapak)
• Saudara laki-laki sekandung
Firman Allah SWT :
d. Saudara perempuan seayah tunggal, dan jika tidak ada :
• Anak laki-laki atau anak perempuan
• Cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
• Bapak
• Kakek (bapak dari bapak)
• Saudara perempuan sekandung
• saudara laki-laki sebapak
e. Suami, jika tidak ada :
• anak laki-laki atau perempuan
• cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
2) Ahli waris yang mendapat bagian 1/4
a) Suami, jika ada:
• anak laki-laki atau perempuan
a) Suami, jika ada:
• anak laki-laki atau perempuan
• cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
Artinya: “Apabila istri-istri kamu itu mempunyai anak maka kamu memperoleh seperempat harta yang ditinggalkan” (Q.S, an-Nisa/4 : 12)
b) Istri (seorang atau lebih), jika ada :
• anak laki-laki atau perempuan
• cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
3) Ahli waris yang mendapat bagian 1/8
Ahli waris yang mendapat bagian 1//8 adalah istri baik seorang atau lebih, jika ada :
• anak laki-laki atau perempuan
• cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
4) Ahli waris yang mendapat bagian 2/3
Dua pertega ( 2/3) dari harta pusaka menjadi bagian empat orang :
a) Dua orang anak perempuan atau lebih jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki.
Firman Allah dalam Al-Qur’an :
b) Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c) Dua orang saudara perempuan kandung atau lebih, jika tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki atau saudara laki- laki kandung.
Firman Allah dalam Al-Qur’an :
d) Dua orang perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki dan saudara laki-laki seayah.
5) Ahli waris yang mendapat bagian 1/3
a) Ibu, jika yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki- laki atau saudara-saudara.
b) Dua orang saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan yang seibu.
Firman Allah dalam Al-Qur’an :
6) Ahli waris yang mendapat bagian 1/6
Bagian seperenam (1/6) dari harta pusaka menjadi milik tujuh orang :
a) Ibu, jika yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak laki- laki atau dua orang atau lebih dari saudara laki-laki atau perempuan.
b) Bapak, bila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki- laki.
Firman Allah dalam Al-Qur’an :
Artinya: “Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak”. (Q.S. an- Nisa’[4]:11)
c) Nenek (Ibu dari ibu atau ibu dari bapak), bila tidak ada ibu. Dalil syar’i yang terkait dengan hal ini adalah, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i:
d) Cucu perempuan dari anak laki-laki, seorang atau lebih, jika bersama- sama seorang anak perempuan. Dalil syar’i yang terkait dengan hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari:
e) Kakek, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki- laki, dan tidak ada bapak.
f) Seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan), jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan bapak.
Firman Allah dalam Al-Qur’an :
Artinya:“Tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja, atau saudara perempuan seibu saja, maka bagi masing-masing kedua saudara ibu seperenam harta”. ( Q.S. An-Nisa’[4] : 12 )
g) Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika yang meninggal dunia mempunyai saudara perempuan sekandung dan tidak ada saudara laki-laki sebapak.
Ahi waris yang tergolong dzawil furudh dan kemungkinan bagian masing- masing adalah sebagai berikut :
1) Bapak mempunyai tiga kemungkinan;
a) 1/6 jika bersama anak laki-laki.
b) 1/6 dan ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
c) ashabah jika tidak ada anak.
2) Kakek (bapak dari bapak) mempunyai 4 kemungkinan
a) 1/6 jika bersama anak laki-laki atau perempuan
a) 1/6 jika bersama anak laki-laki atau perempuan
b) 1/6 dan ashabah jika bersama anak laki-laki atau perempuan
c) Ashabah ketika tidak ada anak atau bapak.
c) Ashabah ketika tidak ada anak atau bapak.
d) Mahjub atau terhalang jika ada bapak.
3) Suami mempunyai dua kemungkinan;
a) 1/2 jika yang meninggal tidak mempunyai anak.
b) 1/4 jika yang meninggal mempunyai anak.
b) 1/4 jika yang meninggal mempunyai anak.
4) Anak perempuan mempunyai tiga kemungkinan;
a) 1/2 jika seorang saja dan tidak ada anak laki-laki.
b) 2/3 jika dua orang atau lebih dan jika tidak ada anak laki-laki.
c) menjadi ashabah, jika bersamanya ada anak laki-laki.
c) menjadi ashabah, jika bersamanya ada anak laki-laki.
5) Cucu perempuan dari anak laki-laki mempunyai 5 kemungkinan;
a) 1/2 jika seorang saja dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
b) 2/3 jika cucu perempuan itu dua orang atau lebih dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c) 1/6 jika bersamanya ada seorang anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
d) menjadi ashabah jika bersamanya ada cucu laki-laki.
e) Mahjub/terhalang oleh dua orang anak perempuan atau anak laki-laki.
6) Istri mempunyai dua kemungkinan;
a) 1/4 jika yang meninggal tidak mempunyai anak.
b) 1/8 jika yang meninggal mempunyai anak.
b) 1/8 jika yang meninggal mempunyai anak.
7) Ibu mempunyai tiga kemungkinan;
a) 1/6 jika yang meninggal mempunyai anak.
b) 1/3 jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau dua orang saudara.
c) 1/3 dari sisa ketika ahli warisnya terdiri dari suami, Ibu dan bapak, atau istri, ibu dan bapak.
c) 1/3 dari sisa ketika ahli warisnya terdiri dari suami, Ibu dan bapak, atau istri, ibu dan bapak.
8) Saudara perempuan kandung mempunyai lima kemungkinan
a) 1/2 kalau ia seorang saja.
a) 1/2 kalau ia seorang saja.
b) 2/8 jika dua orang atau lebih.
c) ashabah kalau bersama anak perempuan.
d) Mahjub/tertutup jika ada ayah atau anak laki-laki atau cucu laki-laki.
9) Saudara perempuan seayah mempunyai tujuh kemungkinan
a) 1/2 jika ia seorang saja.
a) 1/2 jika ia seorang saja.
b) 2/3 jika dua orang atau lebih.
c) ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan.
d) 1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung.
d) 1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung.
e) Mahjub/terhalang oleh ayah atau anak laki-laki, atau cucu laki-laki atau saudara laki-laki kandung atau saudara kandung yang menjadi ashabah.
10) Saudara perempuan atau laki-laki seibu mempunyai tiga kemungkinan.
a) 1/6 jika seorang, baik laki-laki atau perempuan.
a) 1/6 jika seorang, baik laki-laki atau perempuan.
b) 1/3 jika ada dua orang atau lebih baik laki-laki atau permpuan.
c) Mahjub/terhalang oleh anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki, ayah atau nenek laki-laki.
11) Nenek (ibu dari ibu) mempunyai dua kemungkinan
a) 1/6 jika seorang atau lebih dan tidak ada ibu.
a) 1/6 jika seorang atau lebih dan tidak ada ibu.
b) Mahjub/terhalang oleh ibu.
C ’ASHABAH
Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari "ashib" yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab. Menurut syara’ ’ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.
Ahli waris yang menjadi ashabah mempunyai tiga kemungkinan:
Pertama; mendapat seluruh harta waris saat ahli waris dzawil furudh tidak ada.
Kedua; mendapat sisa harta waris bersama ahli waris dzawil furudh saat ahli waris zawil ada.
Ketiga; tidak mendapatkan sisa harat warisan karena warisan telah habis dibagikan kepada ahli waris Żawil Furud
Di dalam istilah ilmu faraidh, macam-macam ‘ashabah ada tiga yaitu:
1) ‘Ashabah Binafsihi yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang lain.
Ahli waris yang masuk dalam kategori ashabah binafsihi yaitu:
Ahli waris yang masuk dalam kategori ashabah binafsihi yaitu:
a) Anak laki-laki
b) Cucu laki-laki
c) Ayah
b) Cucu laki-laki
c) Ayah
d) Kakek
e) Saudara kandung laki-laki
f ) Sudara seayah laki-laki
f ) Sudara seayah laki-laki
g) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
h) Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
h) Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
i) Paman kandung
j) Paman seayah
j) Paman seayah
k) Anak laki-laki paman kandung
l) Anak laki-laki paman seayah
l) Anak laki-laki paman seayah
m) Laki-laki yang memerdekakan budak
Apabila semua ashabah ada, maka tidak semua ashabah mendapat bagian, akan tetapi harus didahulukan orang-orang (para ashabah) yang lebih dekat pertaliannya dengan orang yang meninggal. Jadi, penentuannya diatur menurut nomor urut tersebut di atas.
Jika ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka mereka mengambil semua harta ataupun semua sisa. Cara pembagiannya ialah, untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan. Firman Allah dalam al-Qur’an :
Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak- anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan”. (Q.S.An-Nisa’[4] : 11)
2) Ashabah Bilghair yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka masing-masing (‘Ashabah dengan sebab terbawa oleh laki-laki yang setingkat ).
Berikut keterangan lebih lanjut terkait beberapa perempuan yang menjadi ashabah dengan sebab orang lain:
a) Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah
b) Cucu laki-laki dari anak laki-laki, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah.
b) Cucu laki-laki dari anak laki-laki, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah.
c) Saudara laki-laki sekandung, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah.
d) Saudara laki-laki sebapak, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah.
Ketentuan pembagian harta waris dalam ashabah bil ghair, “bagian pihak laki-laki (anak, cucu, saudara laki-laki) dua kali lipat bagian pihak perempuan (anak, cucu, saudara perempuan)”.
Allah berfirman adalam al-Qur’an :
Artinya:“Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan”. (.Q.S, An-Nisa’ [4] : 176 )
3) ‘Ashabah Ma’algha’ir (‘ashabah bersama orang lain) yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah dengan adanya ahli waris perempuan lain.
Mereka adalah :
Mereka adalah :
a) Saudara perempuan sekandung menjadi ashabah bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau cucu perempuan dari anak laki- laki.
b) Saudara perempuan seayah menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki- laki.
C. HIJAB
Hijab adalah penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan bagian harta warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat pertaliaannya (hubungannya) dengan orang yang meninggal.
Oleh karena itu hijab ada dua macam :
1) Hijab hirman yaitu penghapusan seluruh bagian, karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang meninggal. Contoh cucu laki-laki dari anak laki-laki, tidak mendapat bagian selama ada anak laki-laki.
2) Hijab nuqshon yaitu pengurangan bagian dari harta warisan, karena ada ahli waris lain yang membersamai. Contoh : ibu mendapat 1/3 bagian, tetapi kala yang meninggal mempunyai anak atau cucu atau beberapa saudara, maka bagian ibu berubah menjadi 1/6.
Dengan demikian ada ahli waris yang terhalang (tidak mendapat bagian) yang disebut mahjub hirman, ada ahli waris yang hanya bergeser atau berkurang bagiannya yang disebut mahjub nuqshan. Ahli waris yang terakhir ini tidak akan terhalang meskipun semua ahli waris ada, mereka tetap akan mendapat bagian harta warisan meskipun dapat berkurang. Mereka adalah ahli waris dekat yang disebut al-aqrabun. Mereka terdiri dari : Suami atau istri, Anak laki-laki dan anak perempuan, Ayah dan ibu.
a. Ahli waris yang terhalang :
Berikut di bawah ini ahli waris yang terhijab atau terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan yang meninggal. Mereka adalah:
1) Kakek (ayah dari ayah) terhijab/terhalang oleh ayah. Jika ayah masih hidup maka kakek tidak mendapat bagian.
2) Nenek (ibu dari ibu) terhijab /terhalang oleh ibu
3) Nenek dari ayah, terhijab/terhalang oleh ayah dan juga oleh ibu
4) Cucu dari anak laki-laki terhijab/terhalang oleh anak laki-laki
5) Saudara kandung laki-laki terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki
b) cucu laki-laki dari anak laki-laki
c) ayah
c) ayah
6) saudara kandung perempuan terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki
b) ayah
b) ayah
7) saudara ayah laki-laki dan perempuan terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki
b) anak laki-laki dan anak laki-laki
c) ayah
c) ayah
d) saudara kandung laki-laki
e) saudara kandung perempuan
f ) anak perempuan
g) cucu perempuan
g) cucu perempuan
8) saudara seibu laki-laki / perempuan terhijab/terhalang oleh:
a) anak laki-laki atau perempuan
b) cucu laki-laki atau perempuan
c) ayah
b) cucu laki-laki atau perempuan
c) ayah
d) kakek
9) Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki terhijab/terhalang oleh:
a) anak laki-laki
b) cucu laki-laki
c) ayah
b) cucu laki-laki
c) ayah
d) kakek
e) saudara kandung laki-laki
f ) saudara seayah laki-laki
f ) saudara seayah laki-laki
10) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah terhijab/terhalang oleh:
a) anak laki-laki
b) cucu laki-laki
c) ayah
b) cucu laki-laki
c) ayah
d) kakek
e) saudara kandung laki-laki
f ) saudara seayah laki-laki
f ) saudara seayah laki-laki
11) Paman (saudara laki-laki sekandung ayah) terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki
b) cucu laki-laki
c) ayah
b) cucu laki-laki
c) ayah
d) kakek
e) saudara kandung laki-laki
f ) saudara seayah laki-laki
f ) saudara seayah laki-laki
12) Paman (saudara laki-laki sebapak ayah) terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki
b) cucu laki-laki
c) ayah
b) cucu laki-laki
c) ayah
d) kakek
e) saudara kandung laki-laki
f ) saudara seayah laki-laki
f ) saudara seayah laki-laki
13) Anak laki-laki paman sekandung terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki
b) cucu laki-laki
c) ayah
c) ayah
d) kakek
e) saudara kandung laki-laki
f ) saudara seayah laki-laki
f ) saudara seayah laki-laki
14) Anak laki-laki paman seayah terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki
b) cucu laki-laki
c) ayah
b) cucu laki-laki
c) ayah
d) kakek
e) saudara kandung laki-laki
f ) saudara seayah laki-laki
f ) saudara seayah laki-laki
15) Cucu perempuan dari anak laki-laki terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki
b) dua orang perempuan jika cucu perempuan tersebut tidak bersaudara laki-laki yang menjadikan dia sebagai ashabah.
Tabel ahli waris dapat dilihat di file bawah ini :
Tabel ahli waris dapat dilihat di file bawah ini :
0 Komentar