HUDUD
Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara dua hal.
Artinya: “Had makna asalnya adalah, sesuatu yang membatasi dua hal.”
Adapun secara bahasa, arti had adalah pencegahan. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya hukuman-hukuman tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan. Hukuman had merupakan media penjera pelaku maksiat hingga ia tak mau mengulangi kemaksiatannya.
Sedangkan menurut istilah syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang telah ditetapkan Allah sebagai sanksi hukum terhadap pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan. Tujuan inti dari hudud yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia.
Dalam istilah fikih, berbagai tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman had diistilahkan dengan jaraimul hudud. Macam jaraimul hudud yang senantiasa dikupas dalam berbagai referensi fikih adalah;
1. Zina
2. Qadhaf (menuduh zina)
3. Mencuri
4. Meminum khamr
5. Murtad
6. Bughat (Pemberontakan)
7. Hirabah (mengambil harta orang lain dengan kekerasan / ancaman senjata, dan terkadang diikuti dengan aksi pembunuhan).
Hukuman dalam bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qishash, walaupun sebagian ada kesamaan jenisnya. Karena had merupakan hak Allah SWT., sedangkan qishash adalah hak manusia sebagai hamba Allah SWT. Had tidak bisa gugur karena dimaafkan oleh pihak yang dirugikan. Sedangkan qishash dapat gugur jika pihak yang dirugikan memaafkan.
I. ZINA
a. Pengertian Zina
Secara bahasa zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat, dalam persetubuhan yang haram, yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan yang sah.
Maksud dari perempuan yang mendatangkan syahwat adalah seorang yang berjenis kelamin perempuan baik yang dewasa (baligh) ataupun yang masih kecil. Dari pengertian ini bisa disimpulkan bahwa persetubuhan dengan hewan ataupun mayat tidak bisa dikategorikan zina. Pelaku tindak keji tersebut tidak terkena had. Walaupun demikian, hakim atau penguasa berhak men-ta’zir (menghukumnya dengan pertimbangan maslahat) hingga ia jera dan menyadari bahwa perbuatan menyetubuhi hewan ataupun mayat adalah tindakan haram yang harus dihindari.
Adapun maksud dari persetubuhan yang haram menurut zat perbuatannya adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (hubungan seksual di luar pernikahan atau perkawinan yang sah).
Sedangkan maksud dari “bukan karena syubhat” adalah perzinaan yang terjadi bukan karena seorang laki-laki mengira bahwa wanita yang ia setubuhi adalah pasangan yang sah untuknya, seperti istrinya. Jika seorang laki-laki menyetubuhi seorang wanita yang ia kira adalah istrinya, maka had tidak dikenakan untuknya.
b. Status Hukum Zina
Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar. Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’:32).
Di antara hadis tentang keharaman zina yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud berikut:
Artinya: “Saya (Abdullah Ibnu Mas’ud) bertanya: “Ya Rasulullah dosa apakah yang paling besar?” Nabi menjawab: “Engkau menyediakan sekutu bagi Allah Swt., padahal dia menciptakan kamu.” Saya bertanya lagi: ”Kemudian (dosa) apalagi?” Nabi menjawab: ”Engkau membunuh anakmu karena khawatir jatuh miskin” Saya bertanya lagi: “Kemudian apalagi?” Beliau menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR.Bukhari dan Muslim).
c. Dasar Penetapan Hukum Zina
Penerapan had bagi yang melakukan perbuatan zina (laki-laki dan perempuan) dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan. Untuk itu diperlukan penetapan secara syara’. Namun Rasulullah sangat hati-hati dalam melaksanakan had zina ini. Beliau tidak akan melaksanakan had zina sebelum yakin bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina.
Berikut dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat zina:
1. Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil. Kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya. Firman Allah SWT:
Artinya: “Dan (terhadap) wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina) hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).”(QS. An- Nisa’:15).
2. Pengakuan pelaku zina, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Jabir bin Abdillah r.a. berikut ini:
Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra. Bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Rasulullah dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Pengakuan ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasul menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan orang tersebut adalah muhshan.” (HR. al-Bukhari).
Sebagian ulama berpendapat bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina. Akan tetapi Jumhur Ulama’ berpendapat sebaliknya. Kehamilan saja tanpa pengakuan atau kesaksian empat orang yang adil tidak dapat dijadikan dasar penetapan zina.
Had zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
1. Pelaku zina sudah baligh dan berakal
2. Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan
3. Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had
4. Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan keji tersebut.
d. Macam-macam Zina dan Had-nya
Dalam kajian Fikih, zina dapat dibedakan menjadi dua, pertama: zina mukhshan, dan kedua: zina ghairu mukhshan.
1. Zina Mukhshan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah.
Ungkapan “seorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had (hukuman) yang diberlakukan kepada pezina mukhshan adalah rajam.
Teknis penerapan hukuman rajam yaitu, pelaku zina mukhshan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati. Batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil sehingga memperlama proses kematian dan hukuman. Sebagaimana juga tidak dibolehkan merajam dengan batu besar hingga menyebabkan kematian seketika yang dengan itu tujuan “memberikan pelajaran” kepada pezina mukhshon tidak tercapai.
2. Zina Ghairu Mukhshan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para ahli fikih sepakat bahwa had (hukuman) bagi pezina ghairu mukhshan baik laki-laki ataupun perempuan adalah cambukan sebanyak 100 kali.
Adapun hukuman pengasingan (taghrib/nafyun) para ahli fikih berselisih pendapat.
• Imam Syafi’i dan imam Ahmad berpendapat bahwa had bagi pezina ghairu mukhshan adalah cambu sebanyak 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun.
• Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa had bagi pezina ghairu mukhshan hanya cambuk sebanyak 100 kali. Pengasingan menurut Abu Hanifah hanyalah hukuman tambahan yang kebijakan sepenuhnya dipasrahkan kepada hakim. Jika hakim memutuskan hukuman tambahan tersebut kepada pezina ghairu mukhshan, maka pengasingan masuk dalam kategori ta’zir bukan had.
• Imam Malik dan Imam Auza’i berpendapat bahwa had bagi pezina laki- laki merdeka ghairu mukhshan adalah cambukan sebanyak 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun. Adapun pezina perempuan merdeka ghairu mukhshan hadnya hanya cambukan 100 kali. Ia tidak diasingkan karena wanita adalah aurat dan kemungkinan ia dilecehkan di luar wilayahnya.
Dalil yang menegaskan bahwa pezina ghairu mukhshan dikenai had berupa cambuk 100 kali dan pengasingan adalah :
• Firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2:
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah pada tiap-tiap dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur : 2)
• Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “ Dari Zaid bin Khalid Al-Juhaini, dia berkata : “Saya mendengar Nabi menyuruh agar orang yang berzina dan ia bukan muhshan, didera 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.” (HR.al-Bukhari).
e. Hikmah Diharamkannya Zina
Zina merupakan sumber berbagai tindak kemaksiatan. Di antara hikmah terpenting diharamkannya zina adalah:
1. Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena anak hasil perzinaan pada umumnya kurang terpelihara dan terjaga.
2. Menjaga harga diri dan kehormatan manusia.
3. Menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga.
4. Memunculkan rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan sah.
II. QADZAF
a. Pengertian Qadzaf
Secara bahasa qadhaf yaitu melempar dengan batu atau yang semisalnya (ar-ramyu bil hijarah wa ghairiha). Adapun menurut istilah, qadhaf adalah melempar tuduhan zina kepada seorang yang dikenal baik secara terang- terangan.
b. Hukum Qadzaf
Qadzaf merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat Islam. Di antara dalil-dalil yang menegaskan keharaman qadzaf adalah:
• Firman Allah SWT dalam an-Nur ayat 23:
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar” (QS.An-Nur : 23).
• Sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a.:
Artinya: ”Dari Abu Hurairah ra. Nabi bersabda : “Jauhilah olehmu tujuh (perkara) yang membinasakan”, Nabi ditanya : “Apa saja perkara itu, ya Rasulullah?” Rasul menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan jalan yang sah menurut syara’, memakan harta anak yatim, berpaling dari medan perang, dan menuduh zina wanita baik-baik yang tak pernah ingat berbuat keji, lagi beriman.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
c. Had Qadzaf
Had (hukuman) bagi pelaku qadzaf adalah cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan cambuk 40 kali bagi budak, karena hukuman budak setengah hukuman orang yang merdeka.
Allah SWT berfirman dalam surat an-Nur ayat 4:
Artinya: ”Dan orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur : 4).
d. Syarat-syarat berlakunya Had Qadzaf
Ada beberapa syarat mengenai had qadzaf yang dijatuhkan terhadap penuduh zina sebagai berikut:
1. Tertuduh berzina adalah mukhshan. Pengertian mukhshan dalam qadzaf berbeda dengan mukhshan dalam masalah zina. Dalam qadzaf, mukhshan adalah orang baik yang benar-benar tidak berzina. Adapun mukhshan dalam pembahasan zina adalah seorang yang sudah pernah menikah.
2. Penuduh baligh dan berakal
3. Tuduhan berzina benar-benar sesuai aturan syara’, di mana saksi dalam kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa penuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari penuduh sendiri bahwa dirinya telah menuduh orang baik-baik berbuat zina.
f. Gugurnya Had Qadzaf
Seorang yang menuduh orang baik-baik berzina bisa terlepas dari had qadzaf jika salah satu dari tiga hal di bawah ini terjadi:
1. Penuduh dapat menghadirkan empat orang saksi laki-laki adil bahwa tertuduh benar-benar telah berzina.
2. Li’an (sumpah seorang suami atas nama Allah SWT. sebanyak 4 kali), jika suami menuduh istri berzina sedang dirinya tak mampu menghadirkan 4 saksi adil.
3. Tertuduh memaafkan.
g. Hikmah Dilarangnya Qadzaf
Timbulnya efek negatif yang dimunculkan qadzaf adalah tercemarnya nama baik tertuduh, serta jatuhnya harga diri dan kehormatannya di mata masyarakat. Karenanya, Islam mengharamkan qadzaf dan menetapkan had bagi pelakunya.
Diantara hikmah terpenting penetapan had qadzaf adalah:
1. Menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat
2. Agar seseorang tidak begitu mudah melakukan kebohongan dengan cara menuduh orang lain berbuat zina
3. Agar si penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatannya yang tidak terpuji
4. Menjaga keharmonisan pergaulan antar sesama anggota masyarakat
5. Mewujudkan keadilan dikalangan masyarakat berdasarkan hukum yang benar
III. MEMINUM MINUMAN KERAS
a. Pengertian Khamr
Secara definisi bahasa khamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan menurut istilah syar’i khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal.
Berpijak dari definisi syar’i ini, cakupan khamr tidak hanya terkait dengan minuman, akan tetapi segala sesuatu yang dikonsumsi baik makanan atau minuman yang memabukkan dan membuat manusia tidak sadar, semisal ganja, heroin, obat bius dan lain sebagainya bisa disebut khamr.
Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya : “Tiap-tiap yang memabukkan disebut khamr, dan tiap-tiap khamr hukumnya haram.” (HR. Muslim)
b. Hukum Minuman Keras
Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa hukum minuman keras (khamr) haram. Mengkonsumsi khamr merupakan dosa besar. Diantara dalil yang menegaskan keharaman minuman keras adalah:
• Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 90:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90).
• Sabda Rasulullah Saw.:
Artinya: Dari Abdullah bin Umar, Rasullah bersabda: “Barang siapa meminum khamr di dunia dan ia tidak bertaubat maka (Allah) mengharamkannya di akhirat” (HR. Muslim)
c. Had Minum Khamr
Sebagaimana ulama telah sepakat akan haramnya khamr, mereka juga sepakat bahwa orang yang meminumnya wajib dikenai hukuman (had), baik ia mengkonsumsi sedikit atau banyak. Landasan syar’i terkait hal ini adalah:
• Sabda Rasulullah Saw.:
Artinya: ”Dari Anas bin Malik ra, dihadapkan kepada Nabi saw seorang yang telah minum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali.” (Muttafaq Alaih)
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah pukulan bagi peminum khamr. Berikut ringkasan perbedaan pendapat mereka:
1. Jumhrul ulama (mayoritas ulama) diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jumlah pukulan dalam had minuman keras 80 kali.
Alasan mereka, bahwa para sahabat di zaman Umar bin Khatthab pernah bermusyawarah untuk menetapkan seringan-ringannya hukuman had. Kemudian mereka bersepakat bahwa jumlah minimal had adalah pukulan sebanyak 80 kali. Dari kesepakatan inilah, selanjutnya Umar menetapkan bahwa had bagi peminum khamr adalah cambuk sebanyak 80 kali.
2. Imam syafi’i, Abu Daud dan Ulama’ Dzahiriyyah berpendapat bahwa jumlah had minum khamr adalah 40 kali cambuk, tetapi imam/hakim boleh menambahkannya sampai 80 kali. Tambahan 40 kali merupakan ta’zir yang merupakan hak imam/hakim.
Alat pukul yang digunakan untuk menghukum peminum khamar bisa berupa sepotong kayu, sandal, sepatu, tongkat, tangan, atau alat pukul lainnya.
d. Hikmah Diharamkannya Minuman Khamr
Diantara hikmah terpenting diharamkannya minum khamr adalah:
1. Masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh minum khamr. Peminum khamr yang sudah sampai level “pecandu” tidak akan mampu menghindar dari tindak kejahatan/kemaksiatan. Karena khamr merupakan induk segala macam bentuk kejahatan. Maka, ketika khmar diharamkan dan kebiasaan meminumnya bisa dihilangkan, secara otomatis berbagai tindak kejahatan akan sirna, atau paling minimal menurun drastis.
2. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari berbagai penyakit yang disebabkan oleh pengaruh minum khamr seperti busung lapar, hilang ingatan, atau berbagai penyakit berbahaya lainnya.
3. Masyarakat terhindar dari siksa kebencian dan permusuhan yang diakibatkan oleh pengaruh khamr. Sebagaimana maklum adanya, khamr selain mengakibatkan berbagai macam penyakit juga menjadikan mental pecandunya tidak stabil. Pecandu khamr akan mudah tersinggung dan salah paham hingga dirinya akan selalu diselimuti kebencian dan permusuhan.
4. Menjaga hati agar tetap bersih, jernih, dan dekat kepada Allah ta’ala. Karena khamr akan mengganggu kestabilan jasmani dan rohani. Hati pecandu khamr hari demi hari akan semakin jauh dari Allah. Hatinya menjadi gelap, keras hingga ia tak sungkan-sungkan melakukan pelanggar terhadap aturan syar’i.
IV. MENCURI
a. Pengertian Mencuri
Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi. Dari arti bahasa ini muncul ungkapan “fulân istaraqa as- sam’a wa an-nadhara” (Si Fulan mencuri pendengaran atau penglihatan). Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri adalah,
Artinya: “Mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika harta tersebut mencapai satu nishab, terambil dari tempat simpanannya, dan orang yang mengambil tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap harta tersebut.”
Berpijak dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman had memiliki beberapa syarat berikut ini:
1. Pelaku pencurian adalah mukallaf
2. Barang yang dicuri milik orang lain
3. Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi
4. Barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan
5. Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terhadap barang yang dicuri. Jika pencuri memiliki andil kepemilikan seperti orang tua yang mencuri harta anaknya maka orang tua tersebut tidak dikenai hukuman had, walaupun ia mengambil barang anaknya yang melebihi nishab pencurian.
6. Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab
Praktik pencurian yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas pelakunya tidak dikenai had. Pun demikian, hakim berhak menjatuhkan hukuman ta’zir kepadanya.
b. Pembuktian Praktik Pencurian
Disamping syarat-syarat di atas, had mencuri tidak dapat dijatuhkan sebelum tertuduh praktik pencurian benar-benar diyakini secara syara’ telah melakukan pencurian yang mengharuskannya dikenai had. Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan berikut:
1. Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka
2. Pengakuan dari pelaku pencurian itu sendiri
3. Sumpah dari penuduh
Jika terdakwa pelaku pencurian menolak tuduhan tanpa disertai sumpah, maka hak sumpah berpindah kepada penuduh. Dalam situasi semisal ini, jika penuduh berani bersumpah, maka tuduhannya diterima dan secara hukum tertuduh terbukti melakukan pencurian.
c. Had Mencuri
Jika praktik pencurian telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dijelaskan di atas, maka pelakunya wajib dikenakan had mencuri, yaitu potong tangan. Allah Swt. berfirman dalam surat al-Maidah ayat 38:
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (QS. Al-Maidah : 38)
Ayat di atas menjelaskan had pencurian secara umum. Adapun teknis pelaksanaan had pencurian yang lebih detail dijelaskan dalam hadis Rasulullah berikut:
Artinya: Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah bersabda mengenai pencuri: "jika ia mencuri (kali pertama) potonglah satu tangannya, kemudian jika ia mencuri (kali kedua) potonglah salah satu kakinya, jika ia mencuri (kali ketiga) potonglah tangannya (yang lain), kemudian jika ia mencuri (kali keempat) potonglah kakinya (yang lain)." (HR. al-Dāruqutni)
Bersandar pada hadis tersebut sebagian ulama diantaranya imam Malik dan imam Syafi’i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti urutan sebagaimana berikut:
1. Potong tangan kanan jika pencurian baru dilakukan pertama kali
2. Potong kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kali kedua
3. Potong tangan kiri jika pencurian dilakukan untuk kali ketiga
4. Potong kaki kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat
5. Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah ta’zir dan ia dipenjarakan hingga bertaubat.
Sebagian ulama lain diantaranya Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hukuman potong tangan dan kaki hanya berlaku sampai pencurian kedua, yakni potong tangan kanan untuk pencurian pertama dan potong kaki kiri untuk pencurian kedua, sedangkan untuk pencurian ketiga dan seterusnya hukumannya adalah ta’zir.
d. Nisab (kadar) Barang yang Dicuri
Para ulama berbeda pendapat terkait nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.
• Menurut madzhab Hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham
• Menurut jumhur ulama, nishab barang curian adalah ¼ dinar emas, atau tiga dirham perak.
Dalil yang dijadikan sandaran jumhur ulama terkait penetapan had nishab
¼ dinar emas atau tiga dirham perak adalah:
• Hadis yang diriwayatkan imam Muslim dalam kitab shahihnya dan imam Ahmad dalam kitab musnadnya, dimana Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya: “Dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW. Menjatuhkan had potong tangan pada pencuri seperempat dinar atau lebih.” (H.R. Ahmad, Muslim dan Ibnu Majah)
• Dan dalam riwayat imam Bukhori dengan lafadz:
Artinya: ”Tangan dipotong (pada pencurian) ¼ dinar atau lebih.”
Adapun tentang harga dinar atau dirham selalu berubah-ubah. Satu dinar emas diperkirakan seharga 10-12 dirham. Jika dihargakan dengan emas, satu dinar setara dengan 13,36 gram emas. Jadi diperkirakan nishab barang curian adalah 3,34 gram emas (1/4 dinar).
e. Pencuri yang Dimaafkan
Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had sebelum perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba (hak pemilik barang yang dicuri).
Jika perkaranya sudah sampai ke pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah. Dalam situasi semisal ini, had tersebut tidak dapat gugur walaupun pemilik barang yang dicuri memaafkan pencuri.
Teks syar’i yang menjelaskan tentang masalah tersebut adalah, hadis riwayat Abu Dawud dan Nasa’i berikut:
Artinya: ”Diriwayatkan dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya: “Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : “Maaϔkanlah had selama masih berada ditanganmu, adapun had yang sudah sampai kepadaku, maka wajib dilaksanakan.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
f. Hikmah Had bagi Pencuri
Adapun hikmah dari had mencuri antara lain sebagai berikut:
1. Seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain karena hal tersebut akan memunculkan efek ganda. Ia akan menerima sanksi moral yaitu malu, sekaligus mendapatkan sanksi yang merupakan hak adam yaitu had.
2. Seseorang akan memahami betapa hukum Islam benar-benar melindungi hak milik seseorang. Karunia Allah terkait harta manusia bukan hanya dari sisi jumlahnya, lebih dari itu, saat harta tersebut telah dimiliki secara syah melalui jalur halal, maka ia akan mendapatkan jaminan perlindungan.
3. Menghindarkan manusia dari sikap malas. Mencuri selain merupakan cara singkat memiliki sesuatu secara tidak syah, juga merupakan perbuatan tidak terpuji yang akan memunculkan sifat malas. Sifat ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
4. Membuat jera pencuri hingga dirinya terdorong untuk mencari rizki yang halal.
V. PENYAMUN, PERAMPOK, DAN PEROMPAK
a. Pengertian Penyamun, Perampok, dan Perompak
Penyamun, perampok, dan perompak adalah istilah yang digunakan untuk pengertian “mengambil harta orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam pemilik harta dengan senjata dan terkadang disertai dengan pembunuhan”. Perbedaannya hanya ada pada tempat kejadiannya;
• menyamun dan merampok di darat
• sedangkan merompak di laut
Dalam kajian fikih, praktik menyamun, merampok, atau merompak masuk dalam pembahasan hirâbah atau qat’ut tharıq (penghadangan di jalan).
b. Hukum Penyamun, Perampok, dan Perompak
Seperti diketahui merampok, menyamun dan merompak merupakan kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa. Kala seseorang merampas harta orang lain, dosanya bisa lebih besar dari dosa seorang pencuri, karena dalam praktik perampasan harta ada unsur kekerasan.
Jika perampas harta sampai membunuh korbannya, maka dosanya menjadi lebih besar lagi, karena ia telah melakukan perbuatan dosa besar yang jelas-jelas diharamkan agama.
Maka wajar adanya, jika perampok, penyamun, dan perompak mendapatkan hukuman ganda. Ia dikenai had, dan diancam hukuman akhirat yang berupa adzab dahsyat. Allah Swt. berfirman:
Artinya: “ … dan di akhirat mereka ( para penyamun) beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah : 33)
c. Had Perampok, Penyamun, dan Perompak
Had perampok, penyamun, dan perompak secara tegas dinyatakan dalam al-Qur’an, surat al-Maidah ayat 33:
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (secara silang) atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar…” (QS. Al-Maidah :33)
Dari ayat di atas para ulama sepakat bahwa had perampok, penyamun, dan perompak berupa : potong tangan dan kaki secara menyilang, disalib, dibunuh dan diasingkan dari tempat kediamannya.
Kemudian para ulama berbeda pendapat mengenai had yang disebutkan dalam ayat tersebut, apakah ia bersifat tauzî’î dimana satu hukuman disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan seseorang, atau had tersebut bersifat takhyîrî sehingga seorang hakim bisa memilih salah satu dari beberapa pilihan hukuman yang ada.
Jumhur ulama sepakat bahwa hukuman yang dimaksudkan dalam surat al-Maidah ayat 33 bersifat tauzı’ı. Karenanya, had dijatuhkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan seseorang.
Berikut simpulan akhir pendapat mayoritas ulama terkait had yang ditetapkan untuk perampok, penyamun, dan perompak:
1. Jika seseorang merampas harta orang lain dan membunuhnya maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib.
2. Jika seseorang tidak sempat merampas harta orang lain akan tetapi ia membunuhnya, maka hadnya adalah dihukum mati.
3. Jika seseorang merampas harta orang lain dan tidak membunuhnya maka hadnya adalah dihukum potong tangan dan kaki secara menyilang.
4. Jika seseorang tidak merampas harta orang lain dan tidak juga membunuhnya semisal kala ia hanya ingin menakut-nakuti, atau kala ia akan melancarkan aksi jahatnya ia tertangkap lebih dulu, dalam keadaan seperti ini, ia dijatuhi hukuman had dengan dipenjarakan atau diasingkan ke luar wilayahnya.
Perlu dijelaskan bahwa hukuman mati terhadap perampok, penyamun, dan perompak yang membunuh korbannya berdasarkan had bukan qishash, sehingga tidak dapat gugur walaupun dimaafkan oleh keluarga korban. Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa had perampok, penyamun, perompak yang dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 33 bersifat takhyiri hingga hakim boleh memilih salah satu jenis hukuman yang disebutkan dalam ayat tersebut.
d. Perampok, Penyamun, dan Perompak Yang Taubat
Taubatnya perampok, penyamun, dan perompak setelah tertangkap tidak dapat mengubah sedikitpun ketentuan hukum yang ada padanya. Namun jika mereka bertaubat sebelum tertangkap, semisal menyerahkan diri dan menyatakan taubat dengan kesadaran sendiri, maka gugurlah had. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt.:
Artinya: ”Kecuali orang-orang yang taubat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwasannya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.Al-Maidah : 34).
Diisyaratkan dalam ayat tersebut bahwa Allah Swt. akan mengampuni mereka (perampok, penyamun, perompak) yang bertaubat sebelum tertangkap. Ayat ini menunjukkan bahwa had yang merupakan hak Allah dapat gugur, jika yang bersangkutan bertaubat sebelum tertangkap.
e. Hikmah Pengharaman Merampok, Menyamun dan Merompak
Prinsipnya, hikmah pengharaman merampok, menyamun, dan merompak sama dengan hikmah pengharaman mencuri.
VI. BUGHAT (PEMBANGKANG)
a. Pengertian Bughat
Kata Bughatun adalah jamak dari isim fail Baaghin Akar katanya Bagha, Yabghi yang berarti: mencari, dan dapat pula berarti maksiat, melampaui batas, berpaling dari kebenaran, dan dzalim.
Adapun bughat dalam pengertian syara’ adalah orang-orang yang menentang atau memberontak pemimpin Islam yang terpilih secara sah. Tindakan yang dilakukan bughat bisa berupa memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, membangkang perintah pemimpin, atau menolak berbagai kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
Seorang baru bisa dikategorikan sebagai bughat dan dikenai had bughat jika beberapa kriteria ini melekat pada diri mereka:
1. Memiliki kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata. Dari kriteria ini bisa disimpulkan bahwa penentang imam yang tak memiliki kekuatan dan senjata tidak bisa dikategorikan sebagai bughat.
2. Memiliki takwil (alasan) atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam atau tindakan mereka menolak kewajiban.
3. Memiliki pengikut yang setia kepada mereka.
4. Memiliki imam yang ditaati.
b. Tindakan Hukum Terhadap Bughat
Para bughat harus diusahakan sedemikian rupa agar sadar atas kesalahan yang mereka lakukan, hingga akhirnya mau kembali taat kepada imam dan melaksanakan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Proses penyadaran kepada mereka harus dimulai dengan cara yang paling halus. Jika cara tersebut tidak berhasil maka boleh digunakan cara yang lebih tegas. Jika cara tersebut masih juga belum berhasil, maka digunakan cara yang paling tegas.
Berikut urutan tindakan hukum terhadap bughat sesuai ketentuan fikih Islam:
1. Mengirim utusan kepada mereka agar diketahui sebab-sebab pemberontakan yang mereka lakukan. Apabila sebab-sebab itu karena ketidaktahuan mereka atau keraguan mereka, maka mereka harus diyakinkan hingga ketidaktahuan atau keraguan itu hilang.
2. Apabila tindakan pertama tidak berhasil, maka tindakan selanjutnya adalah menasihati dan mengajak mereka agar mau mentaati imam yang sah.
3. Jika usaha kedua tidak berhasil, maka usaha selanjutnya adalah memberi ultimatum atau ancaman bahwa mereka akan diperangi. Jika setelah munculnya ultimatum itu mereka meminta waktu, maka harus diteliti terlebih dahulu apakah waktu yang diminta tersebut akan digunakan untuk memikirkan kembali pendapat mereka, atau sekedar untuk mengulur waktu. Jika ada indikasi jelas bahwa mereka meminta penguluran waktu untuk merenungkan pendapat-pendapat mereka, maka mereka diberi kesempatan, akan tetapi sebaliknya, jika didapati indikasi bahwa mereka meminta penguluran waktu hanya untuk mengulur-ulur waktu maka mereka tak diberi kesempatan untuk itu.
4. Jika mereka tetap tidak mau taat, maka tindakan terakhir adalah diperangi sampai mereka sadar dan taat kembali.
c. Status Hukum Pembangkang
Kalangan bughat tidak dihukumi kafir. Allah sampaikan hal ini dalam firman-Nya pada surat al-Hujurat ayat 9:
Artinya: “Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.” (Q.S. al-Hujarat: 4)
Pembangkang yang taubat, taubatnya diterima dan ia tidak boleh dibunuh. Oleh sebab itu, para bughat yang tertawan tidak boleh diperlakukan secara sadis, lebih-lebih dibunuh. Mereka cukup ditahan saja hingga sadar.
Adapun harta mereka yang terampas tidak boleh disamakan dengan ghanimah. Karena setelah mereka sadar, harta tersebut kembali menjadi harta mereka. Bahkan jika didapati kalangan bughat yang terluka saat perang, mereka tidak boleh serta merta dibunuh. Terkait hal ini Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa kala terjadi perang Jamal, Ali menyuruh agar diserukan: “Yang telah mengundurkan diri jangan dikejar, yang luka-luka jangan segera dimatikan, yang tertangkap jangan dibunuh, dan barang siapa yang meletakkan senjatanya harus diamankan.”
_________________
DAFTAR PUSTAKAAminuddin, Khairul Umam dan A. Achyar, 1989. Ushul Fikih II, Fakultas Syari’ah, Bandung,
Pustaka Setia. cet. ke-1
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, 1997. Pengantar Hukum Islam, Semarang:
Pustaka Rizki Putra Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, 1999.
Pengantar Ilmu Fikih, Semarang: Pustaka Rizki Putra Dasuki, Hafizh. et. al.
1994. Ensiklopedi Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, Jilid 4
Departemen Agama, 1986. Ushul Fikih II, Qaidah-qaidah Fikih dan Ijtihad, Jakarta : Depag,
cet. ke-1
Djafar, Muhammadiyah, 1993. Pengantar Ilmu Fikih, Kalam Mulia, cet. ke-2
Dahlan, abdul Aziz, 1999, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta:PT. Ichtiar Baru Van Hoeve
Firdaus. 2004. Ushul Fikih (Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara
Komprehensif, Zikrul Hakim, cet. ke-3
Hanafie. A. 1993. Ushul Fikih. Jakarta : Widjaya Kusuma
Khalaf, Abdul Wahab, 1997. Ilmu uṣūl al-Fikih; Terjemah, Masdar Helmy, Bandung: Gema
Risalah Press, cet. ke-1
Muhammad, Ushul Fikih, Jakarta : PT. Pustaka Firdaus, , cet. ke-3
Munawwir, Ahmad Warson. 2002. Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka
Progressif.
Nasrun Rusli. 1999. Konsep Ijtihad al-Syaukani. Jakarta: Logos.
Nasution, Harun. 1983. Akal dan Wahyu dalam Islam. Jakarta: UI-Press.
Rifa’i, Moh, 1979. Ushul Fikih, Jakarta, PT.Al-Ma’arif,
Satria Effendi, M.Zein, 2005. Ushul Fikih, Jakarta, Prenada Media
Syafe’i Rahmat, 1999. Ilmu Ushul Fikih, Bandung : CV Pustaka Setia, cet., ke-2
Syafi’i, Rahmat,. 1999. Ilmu Ushul Fikih. Pustaka Setia : Bandung. & Zaidan, Abdul alKarim, Wahbah, Zuhaeli, 2010. Fikih Imam Syafi’i, Jakarta: Almahera.
Yahya, Muhtar dan Tatur Rahman, 1993. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fikih Islam,
Bandung: Al Ma’arif,.
Zarkasyi Abdul Salim dan Oman Fathurrohman, 1999. Pengantar Ilmu Fikih-Ushul Fikih,
Zahrah
0 Komentar