Istilah-istilah dalam Fiqih Persiapan SKB




1. Muzara'ah :
Menurut Bahasa artinya penanaman lahan.
Menurut istilah muzara’ah adalah suatu usaha kerjasama Antara pemilik sawah atau lading dengan petani penggarap yang hasilnya dibagi menurut kesepakatan, dimana benih tanaman dari si pemilik tanah.

2. Mukhabarah
ialah kerja sama pengolahan pertanian antara lahan dan penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (persentase) dari hasil panen yang benihnya berasal dari penggarap.

3. Musaqah
Al-musaqah berasal dari kata as saqa. Diberi nama ini karena pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkan saqi (penyiraman) ini dari sumur-sumur. Karena itu diberi nama musaqah (penyiraman/pengairan).
Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

4. Syirkah
Kata Syirkah didalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar).
Menurut Istilah, Syirkah adalah akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

- Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan, adalah suatu bentuk ikatan yang berupa kesepakatan kerja sama antara dua orang ataupun lebih dalam kerja dan modal, baik dijalankan secara bersama-sama ataupun dengan menunjuk salah satu peserta syirkah untuk menjalankannya.
Dengan demikian, maka komponen penyusun syirkah ‘inan ini adalah eksistensi 1) dua pihak yang bertransaksi, 2) objek transaksi (al-ma’qud ‘alaih) yang meliputi modal dan juga jenis usaha dan 3) perjanjian (syarat) pembagian keuntungan ataupun kerugian usaha, dan 4) orang yang menjalankan (‘amil) dan ketentuan upahnya.

- Syirkah ‘Abdan
Syrikah abdan merupakan kerjasama usaha antar para pihak yang  menyertertakan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (maal). Kontribusi kerja yang dimasukkan dapat berupa kerja fisik, dan juga kerja pikiran. Tidak ada syarat kesamaan profesi pada praktek syirkah abdan. Sehingga memungkinkan kerjasama syirkah abdan antara pihak yang menyumbang kerja pikirannya dan satu pihak lagi kerja fisiknya.

- Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh merupakan kerjasama usaha antara dua belah pihak atau lebih yang masing-masing pihak  memberikan kontribusi kerja (amal). Disebut syirkah wujuh karena para pihak yang akan melakukan syirkah ini memiliki reputasi baik dan juga keahlian dalam berbisnis.
Para pihak ini membeli barang dengan cara pembayaran kredit/tunda kepada pemilik barang, kemudian menjual kembali secara tunai. Mereka dapat melakukan hal tersebut, karena mempunyai reputasi baik sehingga mereka dipercaya baik oleh pemilik barang tersebut, maupun masyakat ataupun calon pembeli. Terkadang para pihak itu juga memperoleh 100% modal dari shahibul maal.

- Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah merupakan kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan juga berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama.
Misalnya A adalah pemodal, berkonstribusi modal pada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya juga sepakat, bahwa masing-masing akan berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.

5. Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
_____________________________
Hiqqah : unta betina 3-4th
Jadza'ah : unta betina 4-5th
Khilfah : unta hamidun alias bunting

Ihyaul mawat=membuka lahan baru
Ihrajul mubahat=yg ngampar tinggal ambil
Khalafiyah= berpindah kpmilikan ex: warisan
Minal mamluk=harta beranak pinak/berkembang
Bil 'uqud= dg akad ex:jual beli
_____________________
Di dalam Islam kejahatan ada 2
1. Jinayat, contohnya : Pembunuhan, penganiayaan
2. Hudud, contohnya : Zina, mabok, mencuri
_________________________
1 gigi diyatnya 5unta, jadi kalau 6 gigi 6x5 = 30
1 jari diyatnya 10 unta, jadi 2 ibu jari 2x10 = 20
1 anggota tubuh yg berpasangan diyatnya 50 unta, jadi 1 telinga = 50

Posting Komentar

0 Komentar