Allah Swt. menciptakan manusia berasal dari sari pati makanan yang tumbuh dari hamparan tanah yang ada di permukaan bumi ini. Dari tanahlah proses manu- sia diciptakan dan ke tanah pulalah setiap manusia dikebumikan. Setiap manusia pasti akan mengalami kematian, dan kematiaan tidak seorangpun mampu meng- hindarinya, sebagaimana firman Allah dalam QS. Yunus : 49.
إِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ فَلَا يَسْتَـْٔخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
"Apabila telah datang ajal mereka , maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun, dan tidak (pula) dapat diajukannya”.
Orang yang meninggal dunia perlu juga dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah Swt. yang sangat mulia. Karena manusia adalah makh- luk sebaik-baik ciptaan Allah Swt. dan ditempatkan pada derajat yang tinggi,Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan Allah Swt., orang meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih hidup.
Pengurusan jenazah termasuk ajaran Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
إِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ فَلَا يَسْتَـْٔخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
"Apabila telah datang ajal mereka , maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun, dan tidak (pula) dapat diajukannya”.
Orang yang meninggal dunia perlu juga dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah Swt. yang sangat mulia. Karena manusia adalah makh- luk sebaik-baik ciptaan Allah Swt. dan ditempatkan pada derajat yang tinggi,Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan Allah Swt., orang meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih hidup.
Pengurusan jenazah termasuk ajaran Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Proses Pengurusan Jenazah
Istilah jenazah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat dan dapat pula berarti usungan beserta mayatnya. Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal yang memaksa, seperti menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain sebagainya.
Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya. Apabila tidak seorangpun di daerah tersebut melaksanakannya, semua orang Islam di daerah tersebut berdosa. Dasar hukum yang menjelaskan pentingnya merawat jenazah adalah hadis nabi berikut, yang artinya:
“ Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw., ia berkata : “Segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buang ke kuburnya dari pundak kamu, yaitu memasukkannya kedalam liang lahat" (HR. Bukhari Muslim).
Kewajiban orang Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah :
a. Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan menyucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat di badannya. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau muhrimnya.
Ketentuan dan tata cara memandikan jenazah :
1) Syarat Jenazah yang dimandikan :
a) Beragama Islam
b) Tubuh / anggota badan masih ada
c) Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akhirat )
2) Yang berhak memandikan jenazah
a) Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau istri.
b) Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah ditayamumkan.
c) Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah.
3) Cara memandikan jenazah
a) Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
b) Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.
c) Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
d) Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.
e) Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.
f) Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, wudlukan seperti wudlu untuk sholat.
g) Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu. Kemudian ke sebelah kirinya.
h) Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
i) Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
j) Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
k) Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya, wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup untuk membuang najisnya saja.
l) Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.
m) Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Pemberian wewangian untuk jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus.
b. Mengafani jenazah
Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah Saw. bersabda :
اِذ َا كَفَنَ اَحَدُكُمْ فَلْيُحْسِنُ كَفَنَهُ
“Bilamana seseorang diantara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim).
1) Ketentuan:
a) Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
b) Kain kafan hendaklah berwarnah putih.
c) Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedangkan perempuan lima lapis.
d) Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
e) Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
2) Cara mengafani jenazah laki-laki
a) Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.
b) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
c) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
e) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang lahat.
f) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhada’ dalam perang uhud.
3) Cara mengafani jenazah perempuan
Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
a) Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
b) Lembar kedua untuk kerudung kepala.
c) Lembar ketiga untuk baju kurung.
d) Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.
e) Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:
a) Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b) Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
d) Pakaikan sarung ( cukup disobek saja, tidak di jahit )
e) Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak di jahit )
f) Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
g) Pakaikan penutup kepalanya ( kerudung )
h) Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan dilepaskan ikatannya setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di sholatkan.
c. Menshalatkan Jenazah
Islam sangat mengedepankan persaudaraan sehingga sekalipun salah satu kerabat kita sudah meninggal dunia dan sudah dikuburkan akan tetapi nilai persaudaraan itu masih bisa dirasakan di antaranya perintah agar orang-orang Islam yang masih hidup memohonkan ampun dan rahmat kepada Allah Swt. bagi yang telah meninggal dunia.
Dasar hukum shalat jenazah adalah:
صَلُّوْ عَلَى مَوْ تَكُمْ
"Shalatkanlah orang-orang yang meninggal dunia antaramu”.(HR Ibnu Majah).
Semua syarat wajib dan syarat sahnya shalat fardlu menjadi syarat dalam shalat janazah, kecuali waktu shalat.
Setelah berdiri kemudian mulai shalat dengan urutan : takbiratul ihram dan niat, membaca surat Al Fatihah, takbir kedua membaca shalawat atas Nabi, takbir ketiga membaca do’a untuk si mayat, takbir keempat membaca do’a kemudian mengucap salam.
Adapun tata cara pelaksanaanya adalah:
1) Membaca niat
Jenazah laki-laki:
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Jenazah Perempuan:
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Jenazah Ghaib:
اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
2) Membaca Surat Alfatihah
3) Membaca Shalawat Nabi
4) Membaca doa setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
5) Membaca do ‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
d. Menguburkan Jenazah
Setelah disholatkan, jenazah segera dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Ibnu Mas’ud berkata :
مَنِ اتِّبَعَ جَنَزَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَا نِبِ السَّرِيْرِ كُلَّهَا فَإِ نَّهُ مِنَ السُّنَّةِ
“Barang siapa mengantar jenazah hendaknya mereka ia ikut memikul pada setiap sisi usungan karena perbuatan demikian termasuk sunah”.(HR Ibnu Majah).
Sebelum proses penguburan sebaiknya lubanng kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 meter agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah. Adapun peragaan cara mengubur jenazah dengan mengikuti petunjuk berikut :
1) Turunlah tiga orang ke liang lahat guna menerima jenazah. Ada yang menerima jenazah pada bagian kepala, bagian tengah, dan bagian kaki.
2) Angkatlah jenazah pelan-pelan. Orang yang berada di atas liang lahat bertugas mengangkat jenazah. Ada yang memegangi kepala, perut dan kaki.
3) Masukkan jenazah dari arah kaki kubur atau dari samping kubur (mana yang mudah).
4) Taruhkan jenazah di liang lahat dan menghadap kiblat.
5) Berilah penyangga dengan tanah secukupnya agar jenazah tetap miring. Penyangga diletakkan pada bagian kepala dan punggung serta paha.
6) Kenakan pipi kanan jenazah dengan tanah. Oleh karena itu, lepaskan tali pocong, kain kafan dilonggarkan dibagian kepala agar mudah ditarik untuk meletakkan pipi mengenai tanah.
7) Tutuplah liang lahat dengan papan kayu atau yang lain. Hal itu dimaksudkan agar apabila ditimbun, badan jenazah tidak terhimpit dengan timbunan.
8) Timbunlah pelan-pelan liang lahat sampai selesai. Maksudnya, agar penutup liang lahat tidak patah. Timbunan ditinggikan dari tanah sekitarnya agar tidak tergenang air apabila tergenang hujan.
9) Berilah tanda dari kayu atau batu.
10) Do'akan si mayit dan keluarga yang ditinggalkannya.
Mengambil Hikmah
Jika ditelaah lebih dalam ada beberapa hal yang urgen untuk dicari alasannya mengapa jenazah yang secara lahiriah sudah tidak bernyawa harus diurus dengan baik.
1. Kedudukan manusia walaupun sudah meninggal dunia di hadapan Allah tetap makhluk yang mulia, yang wajib diberi penghormatan dan tetap diperlakukan sebagai manusia yang masih hidup bahkan perlakuan itu tetap berlaku walaupun mayat sudah dikuburkan.
2. Memandikan jenazah berarti menyucikan jenazah dari segala kotoran dan najis. Ketika dishalatkan jenazah sudah dalam keadaan bersih. Hal seperti itu memberi contoh betapa Islam itu mengajarkan/memberikan pelajaran menekankan kebersihan bukan hanya sewaktu masih hidup setelah meninggalpun kebersihan tetap harus ditegakkan.
3. Mengafani mayat berarti menutup seluruh tubuh mayat dengan kain atau apa saja yang dapat melindungi tubuh dari pandangan yang boleh jadi akan menimbulkan fitnah apabila tanpa pelindung. Hal ini akan menambah keyakinan kepada kita baik famili, handai taulan serta tetangga bahwa kehormatan seseorang bukan hanya terletak pada kemampuan, kepemimpinan dan kekuatan tetapi yang paling dasar adalah pada kesanggupan melindungi atau menutupi dari pandangan yang dapat mendatangkan fitnah dan celaan.
4. Menshalati jenazah berarti mendoakan mayat. Isi doa adalah permohonan agar mayat mendapat ampunan, kasih sayang dan terlepas dari siksa kubur dan siksa akhirat. Ini menunjukkan betapa tinggi nilai persaudaraan Islam, sehingga melihat seorang muslim meninggal tidak rela saudara muslim mendapat musibah atau cobaan.
5. Keseluruhan penyelenggaraan jenazah difardlukan (kifayah) kepada umat Islam. Kewajiban ini akan mendorong setiap orang untuk mempererat dan senantiasa berusaha meningkatkan persaudaraan sesama muslim semasa hidup.
_____________
Daftar Pustaka :
- Drs.babudin ,S.Ag. Belajar efektif Fikih kelas x MA.2004. Penerbit : intermedia ciptanusantara.
- Sunarto DzulkiÀi, Perbankan Syariah, 2007, Jakarta ; Zikrul Hakim
- Rasyid H. Sulaiman. 1992. Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap). Bandung: Penerbit Sinar Baru
- Fuad, Rifki, Hikmah dan Rahasia Syariat Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1996.
0 Komentar