Konsep Fikih dan Ibadah Dalam Islam


Islam adalah agama yang sempurna karena segala persoalan yang ada di dunia ini termasuk semua bentuk perbuatan manusia telah diatur  di dalamnya. Agama Islam diturunkan oleh Allah Swt. untuk
dijadikan pedoman hidup bagi manusia baik yang berkaitan hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah) maupun hubungan manusia dengan manusia (hablum minannas). Hal ini karena tugas ma- nusia di dunia ini tidak lain adalah hanya beribadah kepada Allah Swt. Meskipun itu merupakan tugas manusia, tetapi pelaksanaan ibadah sejatinya bukanlah untuk Allah, karena Allah tidak memerlukan apapun dari manusia. Allah maha kaya dan Maha segalanya. Ibadah pada dasarnya adalah kebutuhan dan keutamaan manusia itu sendiri.

Dalam bab pertama ini akan dibahas tentang persoalan hukum dan ibadah dalam Islam, yaitu peraturan-peraturan yang diperuntukkan kepada manusia sekaligus bagaimana tata cara pelaksanaannya. Ada persoalan yang patut dijawab mengapa terkadang kita menjumpai orang mengerjakan sholat tata caranya beraneka ragam misalnya cara mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, posisi tangan ketika melipat di dada maupun di perut, posisi telunjuk tangan ketika tahiyat dan lain-lain. Padahal bukankah sumber hukum perintah sholat adalah sama yaitu Al-Qur’an? Mengapa bisa seperti itu?

Untuk menjawab semua itu tentunya kita harus bisa membedakan antara syari’ah, fikih dan ibadah. Untuk itu marilah kita pelajari dan kita gali persolan tersebut dalam bab ini.

Di dalam syari’at Islam terdapat tiga bagian yang sangat urgen dan tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lain yaitu:

Pertama, Ilmu Tauhid yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah Swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada Rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di alamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmu Akidah atau Ilmu Kalam.

Kedua, Ilmu Akhlak yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat. Contoh jual beli, pernikahan, peradilan, dan lain-lain.

Ketiga, Ilmu Fikih yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Contoh ibadah adalah shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalah, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya.

Konsep Fikih dalam Islam

Kata fikih adalah bentukan dari kata fiqhun yang secara bahasa berarti  (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu fikih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah Islam yang  secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.

Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa kita temukan satu definisi  yang tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagai misal, Abu Hanifah mengemukakan bahwa fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, fikih bisa dikatakan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam berislam, yang bisa masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan akhlak. Pada perkembangan selanjutnya, kita jumpai definisi yang paling populer, yakni definisi yang dikemukakan oleh al-Amidi yang mengatakan bahwa fikih sebagai ilmu tetang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.

Sekarang mari kita lihat beberapa definisi fikih yang dikemukakan oleh ulama ushul fikih berikut:

1. Ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Definisi ini muncul dikarenakan kajian fikih yang dilakukan oleh fuqaha’ menggunakan metode-metode tertentu, seperti qiyas, istihsan, istishab, maslahah mursalah dan sadduz zari’ah.

2. lmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah (wajib), larangan (haram), pilihan (mubah), anjuran untuk melakukan (sunnah), maupun anjuran agar menghindarinya (makruh) yang didasarkan pada sumber-sumber syari’ah, bukan akal atau perasaan.

3. Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Dari sini bisa dimengerti kalau fikih merupakan hukun syariah yang lebih bersifat praktis yang diperoleh dari istidlal atau istinbat (penyimpulan) dari sumber-sumber syariah (Al-Qur’an dan Hadis).

4. Fiqih diperoleh melalui dalil yang terperinci (tafshili), yakni Al-Qur’an dan al- Sunnah, Qiyas dan Ijma’ melalui proses Istidlal, istinbath atau analisis. Oleh karena itu tidak disebut fkih manakala proses analisis untuk menentukan suatu hukum tidak melalui istidlal atau istinbath terhadap salah satu sumber hukum tersebut.

Ulama fikih  sendiri mendefinisikan  fikih  sebagai sekumpulan hukum amaliyah (yang akan dikerjakan) yang disyariatkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian, yakni: pertama, memelihara hukum furu’ (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya. Kedua, materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qath’Ć® maupun yang bersifat dzani.

_____________
Daftar Pustaka :
- Drs.babudin ,S.Ag. Belajar efektif Fikih kelas x MA.2004. Penerbit : intermedia ciptanusantara.
- Sunarto Dzulkiƀi, Perbankan Syariah, 2007, Jakarta ; Zikrul Hakim
- Rasyid H. Sulaiman. 1992. Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap). Bandung: Penerbit Sinar Baru
- Fuad, Rifki, Hikmah dan Rahasia Syariat Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1996.

Posting Komentar

0 Komentar