Ibadah dan Karakteristiknya


Pengertian Ibadah

Menurut bahasa ada empat makna dalam pengertian ibadah, yakni : (1) Taat (at-Tho'ah), (2) tunduk (khudlu'); (3) hina (ad-Dillu) ; dan (4) pengabdian (tanassuk). Jadi ibadah itu merupakan bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah.


Didalam Al Qur`an, kata ibadah berarti: patuh (at-tâ`ah), tunduk (al-khudu`), mengikut, menurut, dan doa. Dalam pengertian yang sangat luas, ibadah adalah se- gala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa perkataan maunpun per- buatan. Adapun menurut ulama Fikih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh ridho Allah dan mendambakan pahala dari-Nya di akhirat.

Dasar tentang ibadah dalam Islam

Dalam Al-Qur’an banyak ayat tentang dasar-dasar ibadah sebagaimana berikut di bawah ini:

ÙˆَÙ…َا Ø®َÙ„َÙ‚ْتُ الْجِÙ†َّ ÙˆَالْØ¥ِÙ†ْسَ Ø¥ِÙ„َّا Ù„ِÙŠَعْبُدُونِ

 "Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku".  (Az-Zariyat : 56).

ÙŠَٰٓØ£َÙŠُّÙ‡َا ٱلنَّاسُ ٱعْبُدُوا۟ رَبَّÙƒُÙ…ُ ٱلَّØ°ِÙ‰ Ø®َÙ„َÙ‚َÙƒُÙ…ْ ÙˆَٱلَّØ°ِينَ Ù…ِÙ† Ù‚َبْÙ„ِÙƒُÙ…ْ Ù„َعَÙ„َّÙƒُÙ…ْ تَتَّÙ‚ُونَ

Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang Telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa" ( Q.S. Al-Baqarah : 21 ).

Macam-macam Ibadah

Secara garis besar ibadah dibagi menjadi 2 yakni : ibadah khassah (khusus) atau mahdah dan ibadah `ammah (umum) atau ghairu mahdah.
a. Ibadah mahdah adalah ibadah yang khusus berbentuk praktik atau perbuatan yang menghubungkan antara hamba dan Allah melalui cara yang telah ditentukan dan diatur atau dicontohkan oleh Rasulullah saw.. Oleh karena itu, pelaksanaan dan bentuk ibadah ini sangat ketat, yaitu harus sesuai dengan contoh dari Rasulullah seperti, shalat, zakat, puasa, dan haji.
b. Adapun ibadah ghairu mahdah adalah ibadah umum berbentuk hubungan sesama manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detail, diserahkan kepada manusia sendiri.  Islam  hanya  memberi  perintah  atau  anjuran,  dan  prinsip-prinsip umum saja. Misalnya : menyantuni fakir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dan lain-lain.

- Ibadah dari segi pelaksanaannya dapat dibagi dalam 3 bentuk, yakni sebagai berikut:
a. Ibadah  Jasmaniah  Ruhaniah,  yaitu  perpaduan  ibadah  antara  jasmani  dan rohani misalnya shalat dan puasa.
b. Ibadah Ruhaniah dan maliah, yaitu perpaduan ibadah rohaniah dan harta seperti zakat.
c. Ibadah Jasmani, Ruhaniah, dan Mâliyah yakni ibadah yang menyatukan ketiganya contohnya seperti ibadah Haji.
- Ditinjau dari segi kepentingannya, ibadah dibagi menjadi 2 yaitu kepentingan fardi (perorangan) seperti shalat dan kepentingan ijtima`i (masyarakat) seperti zakat dan haji.

- Ditinjau dari segi bentuknya, ibadah ada 5 macam yaitu sebagai berikut : 
a. Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti zikir, doa, tahmid, dan membaca Al-Qur`an.
b. Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti membantu atau menolong orang lain, jihad, dan mengurus jenazah.
c. Ibadah  dalam  bentuk  pekerjaan  yang  telah  ditentukan  bentuknya,  seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
d. Ibadah yang tata cara pelaksanaannya berbentuk menahan diri, seperti puasa, i`tikaf, dan ihram.
e. Ibadah yang berbentuk menggugurkan hak, seperti memaafkan orang yang telah melakukan kesalahan terhadap dirinya dan membebaskan sesorang yang berutang kepadanya.

_____________
Daftar Pustaka :
- Drs.babudin ,S.Ag. Belajar efektif Fikih kelas x MA.2004. Penerbit : intermedia ciptanusantara.
- Sunarto DzulkiÀi, Perbankan Syariah, 2007, Jakarta ; Zikrul Hakim
- Rasyid H. Sulaiman. 1992. Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap). Bandung: Penerbit Sinar Baru
- Fuad, Rifki, Hikmah dan Rahasia Syariat Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1996.

Posting Komentar

0 Komentar